Pages

IKLAN

Friday, February 19, 2010

Mengapa Nikah Siri Haram

Akhir-akhir ini kita di hebohkan dengan wacana atau berita-berita di televisi Indonesia yang informasinya mengatakan bahwa Nikih siri " DILARANG ", atau lebih extrimnya " HARAM ". kan tetapi yang jadi persoalan benarkah Nikah siri diharamkan? Apa sebabnya? Saya sendiri juga jadi timbul tanda tanya, kenapa diharamkan???

Tapi biarlah , Para pejabat dan pemuka-pemuka Agama yang berkompeten dibidangnya yang kita harapkan dapat memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat agar semua simpang siur itu dapat di jelaskan sebagaimana mestinya.

Panduan kebenaran semuanya sudah ada dalam Alqur'an, sebagai contoh adalah surat Annisaa ayat 129 yang artinya :

Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Kalau kesimpulanku melihat isi ayat di atas : Berarti cukupkan satu saja Istri , sebelum mengambil keputusan untuk menikah lebih dari satu orang istri pikirkan sebaik-baiknya, dan tanyakan pada diri sendiri " Apakah bisa bertindak ADIL???, mengingat manusia yang sifatnya selalu berubah setiap saat , dan Kalaupun terpaksa harus menikah siri maka perlakukanlah Istri siri itu sebagaimana mestinya seperti : mencukupi kebutuhan lahir dan bathin, memberikan kehidupan yang layak pada istri maupun anak dari pernikahan itu, dan yang terpenting adalah " ADIL".


Panduan yang lain, seperti berikut ini ( baca surat 65:6 / At Thalaaq ayat 6) yang artinya :

"Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.

Jelas,

Haram bagi yang menikah siri yang tujuannya hanya melampiaskan Nafsu dan tidak bertanggungjawab sepenuhnya akan kehidupan Istri, dan anak hasil pernikahan siri .

Semoga bermanfaat.

0 comments:

Post a Comment

Advertise with me